Peminjaman dan Pengembalian Buku Paket dan Buku Perpustakaan, serta penyelesaian administrasi perpustakaan akan kembali dilayani mulai tanggal 13 Juli 2020 dengan pengaturan jadwal. Bagi siswa yang belum mengembalikan buku dan belum menyelesaikan administrasi perpustakaan tahun pelajaran sebelumnya hingga tanggal 30 Juli 2020, nama-namanya akan ditampilkan di website madrasah.
Dengan mempertimbangkan kondisi darurat Pandemi Covid-19, maka sangat diharapkan siswa atau otangtua/wali yang mewakili memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Wajib menggunakan masker ketika memasuki area madrasah;
- Tetap menjaga jarak antara siswa/pengunjung perpustakaan yang satu dengan lainnya;
- Tetap menjaga kebersihan dengan mencuci tangan di depan area parkir motor guru/karyawan sebelum dan sesudah masuk perpustakaan;
- Memakai pakaian yang rapi, sopan (bukan kaos), dan bersepatu tertutup (bukan sepatu sandal);
- Apabila tidak mematuhi aturan tersebut di atas, maka petugas tidak akan melayani.
TATA CARA PEMINJAMAN BUKU
- Pada waktu meminjam buku, kartu anggota perpustakaan harus dibawa.
- Setiap anggota berhak meminjam maksimal 2 buku.
- 1 (satu) kali peminjaman selama 14 hari.
- 1 (satu) hari sebelum jatuh tempo peminjam, bisa diperpanjang 1 kali masa pinjam.
- Melebihi batas waktu peminjaman dikenakan sanksi/denda sesuai ketentuan.
- Kerusakan/kehilangan buku menjadi resiko peminjam.
- Kartu hanya berlaku untuk pemegang hak selama 1 tahun.
- Bagi guru/karyawan, lama peminjaman buku maksimal 1 bulan.
TATA CARA PENGEMBALIAN BUKU
- Masuk ke ruangan perpustakaan membawa buku yang akan dikembalikan.
- Petugas mengambil kartu peminjaman dan meneliti buku yang akan dikembalikan, kemudian petugas memeriksa: 1) jumlah halaman; 2) kondisi buku (rusak/tidak rusak); dan 3) batas waktu yang telah ditentukan.
- Bilamana ada halaman yang kurang/rusak, siswa wajib memfotokopi halaman dari buku lainnya seperti yang dipinjam.
- Bagi siswa tingkat akhir, pada bulan Juni/akhir tahun pelajaran setelah ujian selesai, diharuskan mengembalikan semua buku pinjaman.
- Bagi siswa yang merusakkan buku/dokumen yang dipinjam dari perpustakaan wajib mengganti buku/dokumen yang sesuai, atau menggantinya dengan kompensasi pembayaran sesuai ketentuan.